USAHA
PEMBELAAN NEGARA
Apa itu bela negara?
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Usaha Bela Negara
Menurut Pasal
9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri
atas tiga komponen yaitu :
1. Komponen
Utama
a. TNI sebagai
komponen utama pertahanan
Dalam UU No. 34 Tahun 2004 TNI terdiri atas TNI AD, TNI AL, TNI AU.
Tugas
TNI Angkatan Darat : Melaksanakan tugas TNI matra darat dalam bidang
pertahanan, menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain,
pembangunan dan mengembangan kekuatan darat, dan melaksanakan pemberdayaan
wilayah pertahanan laut.
Tugas TNI Angkatan Laut : Melaksanakan tugas TNI matra laut dalam bidang pertahanan, menegakan hukum dan menjaga keamanan baik di wilayah laut nasional maupun wilayah laut internasional, melaksanakan tugas diplomasi dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri, melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan laut, melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Tugas
TNI Angkatan Udara : Melaksanakan tugas TNI matra udara dalam bidang
pertahanan, menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara sesuai
ketentuan hukum laut nasional dan internasional, melaksanakan pembangunan dan
pengembangan kekuatan udara, melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
udara.
b. Kepolisian Negara sebagai komponen utama keamanan Berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Komponen Cadangan dan Pendukung
komponen cadangan dalam sistem pertahanan dan keamanan negara terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi.
Komponen
pendukung terdiri atas rakyat, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional secara langsung atau tidak.
Organisasi
yang termasuk dalam rakyat terlatih :
a. Perlawanan
Rakyat (Wanra), yaitu kekuatan rakyat merupakan bagian kekuatan dan pelaksanaan
pertahanan nasional
b. Keamanan
Rakyat (Kamra), yaitu kekuatan rakyat dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat
c. Pertahanan
Sipil (Hansip), yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur perlindungan
masyarakat
d. Perlindungan
Masyarakat (Linmas), berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang.
Perwujudan Upaya Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
1) Di
Lingkungan Keluarga :
- Saling Berbagi, mendukung, menolong, dan mengasihi satu sama lain.
- Menciptakan kerukunan dan keharmonisan keluarga
- Menjaga nama baik keluarga
- Menyelesaikan tugas rumah dengan baik
- Mematuhi aturan yang berlaku di rumah
2) Di
Lingkungan Sekolah
Menaati tata tertib sekolah
Menjalin kerja sama antarsiswa tanpa pandang dulu
Mengikuti upacara bendera dengan tertib
Menyelesaikan tugas yang diberikan guru
Mengembangkan kegiatan pramuka, patroli keamanan sekolah, PMR, PMI, dan SAR
3) Di
Lingkungan Masyarakat
- Ikut bergotong royong dalam masyrakat
- Ikut menjaga keamanan lingkungan
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Menjalin hubungan yang baik dengan sesama anggota masyarakat
- Tidak membuat keonaran di masyarakat
4) Di
Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
Menjaga
kelestarian tanah air Indonesia
Mencegah
adanya terorisme
Tidak main
hakim sendiri
Sumber : Buku PKn Kelas 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar